OJK Sumsel Resmikan Layanan Pelaporan Scam untuk Lindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Selatan meresmikan layanan pelaporan scam di Kantor OJK Sumatera Selatan. Layanan ini dihadirkan untuk memperkuat perlindungan konsumen dari maraknya penipuan digital di sektor jasa keuangan.

Peresmian layanan yang berada di lantai satu Kantor OJK Sumsel tersebut dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro bersama Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta Kepala OJK Sumatera Selatan Arifin Susanto.

Kepala OJK Sumsel, Arifin Susanto, mengatakan gerakan anti-scam ini merupakan bentuk keberpihakan kepada konsumen. OJK ingin memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara cepat sehingga dana korban memiliki peluang lebih besar untuk dipulihkan.

Ia mencontohkan salah satu kasus penipuan dengan nilai transaksi mencapai Rp785 juta. Berkat koordinasi cepat lintas lembaga, sekitar Rp541 juta berhasil diamankan dan dikembalikan kepada korban.

Sementara itu, Deputi Komisioner OJK, Rizal Ramadhani, menambahkan bahwa modus penipuan saat ini semakin kompleks dan terorganisir. Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan digital.

Jika menjadi korban penipuan, masyarakat diminta tetap tenang dan segera mengambil langkah darurat guna menghentikan aliran dana pelaku. Korban dapat menghubungi call center OJK di 157 atau layanan cepat Kepolisian di 110 yang terintegrasi dengan tim penanganan penipuan.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...