50% Bangunan Usaha Di OKU Timur Belum Miliki IMB
50% Bangunan Usaha Di OKU Timur Belum Miliki IMB
Kabupaten OKU Timur terus membangun seperti kabupaten kota lainnya di Sumatera Selatan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penenaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU Timur, Sonpian menjelaskan telah dikeluarkan surat edaran tentang Izin Mendirikan Bangunan namun belum banyak kesadaran dari masyarakat.
Menurutnya sekitar 50% bangunan usaha di OKU Timur belum mengantongi IMB terutama di bidang usaha seperti kafe dan karaoke. Dan ia menghimbau untuk yang belum memiliki IMB agar segeranya mengurus.
Komentar Facebook