Truk Sumbu Tiga Dibatasi Selama Mudik Lebaran 2026, Berlaku 13–29 Maret
PALEMBANG — Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan truk sumbu tiga atau lebih selama masa arus mudik dan arus balik Idul Fitri 2026. Kebijakan ini berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026 guna menjaga kelancaran lalu lintas selama periode mudik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan, khususnya di jalur utama mudik yang diperkirakan mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang.
Menurutnya, pembatasan ini hanya berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih. Sementara beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.
“Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, logistik penanganan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diperbolehkan melintas,” ujarnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memperlancar arus mudik Lebaran serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pemudik yang menggunakan jalur darat.
Selain itu, Kementerian Perhubungan juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta pengaturan lalu lintas selama periode pembatasan tersebut.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat dan pelaku usaha transportasi diharapkan dapat menyesuaikan jadwal distribusi barang agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran 2026.


Komentar Facebook