KPUD OKU Timur: Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye
KPUD OKU Timur: Parpol Wajib Lapor Dana Kampanye
Komisi Pemilihan Umum Daerah OKU Timur menggelar bimbingan teknis aplikasi pelaporan dana kampanye calon anggota legisletif dan pilpres 2019.
Menurut Ketua KPUD OKU Timur, Rialdi yang ditemui mengatakan, tujuan dari bimtek untuk menekan terjadinya kesalahan dalam pelaporan dana kampanye partai politik, perorangan. Setiap parpol diharuskan membuat rekening dana kampanye dan NPWP per calon legislatif, dana kampanye dilaporkan ke KPU yang akan di audit oleh akuntan publik.
Komentar Facebook