Jam Operasional Dan Rute Yang Dilalui Truk Belum Ditentukan

Jam Operasional Dan Rute Yang Dilalui Truk Belum Ditentukan

Meski Peraturan Walikota No. 59 Tahun 2011 tentang pengaturan rute (jaringan lintas) mobil barang dalam Kota Palembang tidak berjalan dengan efektif, dimana dalam pelaksanaannya masih ditemukan truk bertonase besar bebas melintas di jalan protokol di bukan jam operasional yang telah ditentukan.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Nelson Firdaus menjelaskan, pihaknya bersama dengan Forum Lalu Lintas saat ini tengah melakukan rapat bersama dan belum menentukan hasil terkait jam operasional dan rute yang boleh dilalui truk bertonase besar tersebut. Karena Forum Lalu Lintas juga akan duduk bersama dengan para pengusaha angkutan terkait peraturan ini, sehingga tidak ada yang dirugikan.

Nelson menambahkan, aturan rute (jaringan lintas) mobil barang dalam kota ini masuk dalam Perwali. Nantinnya apakah Perwali ini akan diatur lebih lanjut, pihaknya bersama stakeholder lain maupun dari pihak kepolisian siap menindaklanjuti hasil dari Perwali tersebut.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...