Pemkot Palembang Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD
Pemkot Palembang Sampaikan 4 Raperda Kepada DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang menggelar Rapat Paripurna Ke-16 masa persidangan III dengan agenda penyampaian penambahan program pembentukan Perda Tahun 2018, serta penyampaian rancangan Peraturan Daerah Tahun 2018 oleh Pemerintah Kota Palembang. Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Adiansyah Wakil Ketua DPRD Kota Palembang dihadiri oleh Sulaiman Amin Asisten I Setda Pemkot Palembang yang mewakili Walikota.
Dalam paparannya, Sulaiman Amin menjelaskan ada 4 Raperda yang diusulkan Pemkot Palembang yaitu mengenai keberadaan fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkoba, perubahan terhadap Perda Kota Palembang Nomor 14 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan transportasi, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumsel Babel, serta pembinaan dan pelayanan usaha peternakan kesehatan hewan dan masyarakat.
Diharapkan Raperda yang diajukan ini dapat disetujui dan dapat diterapkan pada tahun 2019 mendatang.
Wakil Ketua DPRD Palembang M Adiansyah menjelaskan, 4 poin Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Palembang akan dibahas pada Rapat Paripurna pada 17 Oktober 2018, dengan agenda pemandangan umum 8 fraksi-fraksi terhadap penyampaian Raperda Kota Palembang.
Komentar Facebook