Penerbitan Kartu Nikah, KUA Lubuklinggau Terkendala Prasarana Dan Juknis
Penerbitan Kartu Nikah, KUA Lubuklinggau Terkendala Prasarana Dan Juknis
Seperti di salah satu Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Lubuklinggau Timur Satu Kota Lubuklinggau untuk penerapan penerbitan kartu nikah hingga kini belum dilakukan, lantaran belum memiliki prasarana kelengkapan peralatan pencetak kartu nikah.
Meskipun kartu nikah belum bisa diterbitkan, namun saat ini Kementerian Agama sudah menerapkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIM-KAH) yang merupakan data nikah yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.
Dengan keberadaan terbitnya kartu nikah ini diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam menghadapi berbagai kondisi seperti berdirinya hotel-hotel berlabel syariah.
Untuk diketahui, untuk wilayah Provinsi Sumatera Selatan dua kota yang akan menjadi percontohan penerbitan kartu nikah yakni Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau.
Komentar Facebook