Kejari Tahan 3 Pejabat Disdikbud Kota Pagar Alam
Kejari Tahan 3 Pejabat Disdikbud Kota Pagar Alam
Kejaksaan Negeri Kota Pagar Alam menahan tiga pejabat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, ketiga pejabat tersebut yakni Marjohan menjabat PA sekaligus Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pagar Alam, Beni Aswan KPA dan PPK yang juga menjabat sebagai Kabid Pendidikan Sekolah Dasar, dan Mike Pendra Wijaya PPTK sekaligus Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan Kota Pagar Alam.
Ketiga tersangka digiring langsung masuk ke mobil tahanan oleh petugas dari Kejari setempat untuk dibawa ke rumah tahanan.
Ketiga tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana prasarana gedung sekolah dengan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 284.600.000.
Dalam kasus tersebut ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan 20% anggaran pada saat pencairan dan melakukan pungutan untuk membuat laporan pertanggung jawaban.
Kajari Kota Pagar Alam Jaja SH menuturkan, kasus tersebut merupakan dugaan penyimpangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana DAK tahun 2017 di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pagar Alam.
Kronologis awal kasus korupsi ini berawal pada tahun 2017 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Pagar Alam mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp. 2,6 Milyar, kemudian mengalami perubahan menjadi Rp. 2.471.000.000 untuk enam sekolah dan akhirnya menjadi empat sekolah.
Saat ini pihak Kejari Pagar Alam sedang mempersiapkan pelimpahan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor di Palembang.
Komentar Facebook