Polda Sumsel Amankan Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Polda Sumsel Amankan Dua Pengedar Narkoba Lintas Provinsi
Jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel menciduk tersangka pelaku bernama Sukardiman dan rekannya Endimar. Petugas meringkus keduanya lantaran terlibat kasus peredaran narkoba lintas provinsi.
Keduanya diamankan berkat laporan masyarakat tentang adanya pengiriman sabu di loket bus yang berada di Jalan Kolonel H. Burlian Km 9 Palembang.
Berbekal informasi tersebut petugas meluncur ke lokasi. Setibanya di loket bus petugas langsung menciduk tersangka yang hendak menaiki bus dengan tujuan Jambi. Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan dan didapat satu tersangka lagi yakni Edimar. Diketahui Edimar merupakan kurir yang juga suruhan dari seorang napi yang berada di lapas Batam.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, tersangka direncanakan akan membawa barang haram tersebut dari Palembang menuju Kota Jambi, kemudian akan diedarkan di Kota Jambi untuk merayakan tahun baru. Dari tersangka polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram yang disimpan di dalam tas.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba yang dikendalikan napi dari lapas Batam. Sementara kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam humukan paling lama 20 tahun penjara atau pidana mati.
Komentar Facebook