Petugas Kepolisian Ringkus Pedagang Satwa Liar Di Pasar Burung Palembang
Petugas Kepolisian Ringkus Pedagang Satwa Liar Di Pasar Burung Palembang
Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel membongkar perdagangan satwa liar dilindungi di Pasar Burung Jalan Beringin Janggut 17 Ilir Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, tersangka pelaku penjual satwa liar yang dilindungi ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, dengan adanya penjualan satwa liar di Pasar Burung.
Berbekal informasi tersebut anggota kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lokasi Pasar Burung. Saat dilakukan penyelidikan polisi menemukan tersangka pelaku sedang menjual 8 ekor Kukang. Anggota langsung melakukan penangkapan.
Berdasarkan keterangan dari tersangka pelaku, Kukang tersebut didapatnya dari masyarakat bukan sebagai penangkap, serta dari mana asal Kukang, pihaknya masih terus mendalami. Pelaku dikenakan Pasal 40 Ayat (2) J-o Pasal 21 Ayat (2) Huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta.
Selanjutnya untuk keberlangsungan hidup, Kukang Sumatera kini dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumsel. Sedangkan pelakunya tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor dikarenakan pertimbangan kemanusiaan. Karena pelakunya perempuan serta memiliki anak menyusui.
Komentar Facebook