5 Juli 2019, 5 Komisioner KPU Palembang Di Nonaktifkan
5 Juli 2019, 5 Komisioner KPU Palembang Di Nonaktifkan
Jelang persidangan yang akan dijalani 5 Komisioner KPUD Kota Palembang terkait dugaan tindak pidana pemilu menghilangkan hak pilih pada pemilihan umum tahun 2019, Ketua KPUD Palembang Eftiyani yang ditemui pada Kamis 4 Juli 2019 menjelaskan, 4 Juli 2019 merupakan hari terakhir ia menjabat dan melaksanakan tugas sebagai Komisioner KPUD Palembang. Pada 5 Juli 2019 ke 5 komisioner akan dinonaktifkan sementara, karena akan mengikuti proses persidangan dengan dakwaan tindak pidana pemilu menghilangkan hak pilih yang akan digelar pada 5 Juli 2019.
Terkait hal tersebut ke 5 Komisioner KPUD Palembang akan bersikap kooperatif dan mengikuti semua ketentuan yang ada. Sementara untuk kendali, KPUD Palembang akan diambil alih oleh KPUD Provinsi Sumatera Selatan hingga masa persidangan bagi ke 5 komisioner dinyatakan selesai.
Komentar Facebook