Pedagang Pempek Di Pasar 26 Ilir Menyayangkan Pajak Dari Pemkot Palembang

Pedagang Pempek Di Pasar 26 Ilir Menyayangkan Pajak Dari Pemkot Palembang

Beberapa para pedagang pempek mengeluhkan adanya retribusi pajak yang harus dibayar yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

Salah satu pedagang pempek Pasar 26 Ilir, Diana sangat menyayangkan dengan adanya pemberlakuan pajak untuk pempek, karena dibandingkan tempat lain usahanya masih lebih kecil dan harga pempek yang dijual berkisar Rp. 800. Seharusnya usaha pempek yang telah terkenal dan besar yang harus dikenakan pajak karena omsetnya lebih besar.

Jika memang Pemerintah Kota Palembang masih mengharuskan menaikan pajak, dirinya akan menaikan harga jual pempek. Hal ini harus dilakukan guna menutupi biaya produksi agar tidak merugi.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...