Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum OFA Akan Ajukan Praperadilan
Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum OFA Akan Ajukan Praperadilan
OFA tersangka penganiayaan terhadap Delwy Berly Julindro murid SMA Taruna Indonesia yang meninggal dunia, akibat indikasi adanya kekerasan fisik, rencananya akan melayangkan gugatan pra peradilan terhadap kasus tersebut.
Suwito kuasa hukum tersangka mengatakan, pra peradilan yang akan ditempuh OFA akan dilayangkan oleh kuasa hukumnya melalui pihak keluarga. Bahkan kuasa tersangka akan melaporkan kasus tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri jika ada indikasi kesalahan atau melanggar KUHP terkait penetapan tersangka.
Sementara itu, Dardanela orangtua tersangka menjelaskan dari pengakuan anaknya dalam kasus ini, putranya tidak melakukan pemukulan dan hanya berniat menolong korban.
Sebelumnya penyidik dari Satreskrim Polresta Palembang menetapkan pegawai staf Pembina berinisial OFA sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Delwyn Berly Julindro saat mengikuti masa orientasi siswa sekolah Taruna Indonesia Palembang.
Komentar Facebook