Oknum Guru Honorer Di Aceh Utara Bawa Sabu Seberat 1 Kg

Oknum Guru Honorer Di Aceh Utara Bawa Sabu Seberat 1 Kg

Zainuddin oknum guru honorer tersebut ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Sumsel di Jalan Lintas Lahat-Muara Enim. Saat itu tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang siap diedarkan di wilayah hukum Polda Sumsel. Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya menjadi kurir narkoba lantaran gaji sebagai guru honorer tak mencukupi untuk biaya hidupnya. Sedangkan upah yang diberikan selama menjadi kurir narkoba yakni Rp. 30 Juta untuk sekali antar.

Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menyatakan, selain mengamankan oknum guru honorer, pihaknya bersamaan mengamankan 4 pelaku yang ditangkap di dua tempat yang berbeda di wilayah Sumsel. Dua dari empat pelaku merupakan mahasiswa dan oknum guru honerer asal Aceh. Keempat pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman pidana penjara paling minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp. 10 Milyar.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...