Disdukcapil Palembang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018
Disdukcapil Palembang Gelar Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018
Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan administrator kependudukan bertempat di Grand Atyasa Convention Center.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang Edwin Effendi mengatakan, tujuan dari kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018 ini adalah agar para peserta sosialisasi dapat menjadi penyambung lidah Disdukcapil Palembang kepada masyarakat Kota Palembang
Beberapa hal disampaikan dalam sosialisasi ini seperti informasi terkait sudah terbentuknya 9 UPTD Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil di 18 kecamatan di Kota Palembang yang siap melayani kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat, serta SOP pelayanan Disdukcapil yang saat ini diperketat untuk mengantisipasi pungli.
Senada, Sumantri Kepala Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Palembang menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi informasi kepada masyarakat terkait Perda Nomor 7 Tahun 2018, dan diharapkan dengan kegiatan ini dapat memaksimalkan pelayanan di Disdukcapil Kota Palembang kepada masyarakat.
Komentar Facebook