Disdukcapil Sumsel: Belangko Terbatas, Utamakan Pencetakan E-KTP Baru
Disdukcapil Sumsel: Belangko Terbatas, Utamakan Pencetakan E-KTP Baru
Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Sumsel Herfiansyah Djarab menjelaskan, pengambilan blangko E-KTP bagi Disdukcapil Kabupaten/Kota dibatasi sebanyak 500 keping saja per satu kali pengambilan di Ditjen Dukcapil. Disdukcapil Sumsel hingga saat ini terus melakukan koordinasi kepada pihak Ditjen Dukcapil untuk memenuhi kebutuhan belangko E-KTP di Kabupaten/Kota di Sumsel.
Untuk saat ini dihimbau kepada Disdukcapil Kabupaten/Kota untuk dapat memanfaatkan sebaik mungkin belangko yang ada dengan mengutamakan belangko untuk pencetakan E-KTP bagi masyarakat yang baru pertama kali memiliki KTP, dan menggunakan surat keterangan atau suket yang berlaku selama enam bulan bagi masyarakat yang kehilangan, penggantian eleman, atau mengalami kerusakan E-KTP.
Komentar Facebook