BNN Sumsel Musnahkan 43 Kg Narkotika Jaringan Internasional

BNN Sumsel Musnahkan 43 Kg Narkotika Jaringan Internasional

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba. Barang bukti narkoba sebanyak 43 kilogram yang dimusnahkan ini didapat dari 4 orang pengedar yang ditangkap di 2 TKP saat hendak mengedarkan di Kota Palembang.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. John Turman Panjaitan mengatakan dari pengembangan, petugas berhasil menangkap jaringan pengedar narkotika internasional di pool bus Damri dan di depan Rumah Makan Istana Minang dengan barang bukti narkotika berjenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Dan dari dilakukannya tes oleh laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan terbukti narkoba tersebut mengandung zat A Petamin yang terbilang berbahaya bagi organ tubuh manusia.

Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil ungkap kasus satu bulan yang lalu atas perbuatannya keempat pengedar narkoba ini dikenakan pasal berlapis 114, 112 dan 132 pengedaran narkoba dengan cara berkolektif dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...