Polda Sumsel Menangkap 86 Tersangka Kasus Migas
Polda Sumsel Menangkap 86 Tersangka Kasus Migas
Berdasarkan hasil release Polda Sumsel sejak bulan Januari – Oktober 2019 Polda Sumsel beserta jajaran berhasil mengungkap kasus migas dengan modus 43 kasus pengangkutan dan niaga tanpa izin, 5 kasus eksploitasi dan eksplorasi tanpa izin, 2 kasus pengolahan tanpa izin. Dengan barang bukti yang disita selama tahun 2019 yaitu minyak mentah sebanyak 95 ton, solar sebanyak 96,67 ton, bensin sebanyak 77,1 ton, minyak tanah sebanyak 66,2 ton, serta 42 mobil truk dan 5 minibus. Saat ini 50 kasus migas tersebut telah diserahkan ke kejaksaan sebanyak 13 kasus dan 37 kasus masih dalam penyelidikan.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan, sebanyak 86 tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, para tersangka akan diberikan hukuman sesuai Pasal 53 Huruf B dan D Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, serta Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp. 4 Milyar.
Komentar Facebook