BPOM Sita Ribuan Tahu Putih Dan Mie Basah Mengandung Formalin
BPOM Sita Ribuan Tahu Putih Dan Mie Basah Mengandung Formalin
BPOM Palembang dan BPOM Lubuklinggau dibantu petugas keamanan berhasil menyita ribuan tahu putih dan ratusan kilogram mie kuning basah yang positif mengandung zat formalin berbahaya.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menyita kedua jenis bahan makanan ini dari dua rumah industri yang berbeda di kawasan Kota Lubuklinggau.
Petugas menyita sebanyak 8.200 buah tahu beserta satu ember formalin dan dokumen izin usaha. Sedangkan untuk mie kuning basah petugas mengamankan 100 kilogram mie kuning siap edar beserta 2 unit mesin pembuat mie dan 2 jerigen cairan formalin. Kedua jenis makanan ini sudah lama diedarkan di kawasan Pasar Bukit Sulap LubukLinggau.
Untuk kedua pelaku kini masih dalam proses pemeriksaan petugas dan terancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 10 Milyar sesuai dengan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
Komentar Facebook