Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal Senilai 3,5 Milyar
Kantor Beacukai Palembang , musnahkan , jutaan batang rokok serta sejumlah barang ilegal lainnya. Pemusnahan barang-barang itu merupakan temuan dari petugas di lingkungan kantor wilayah direktorat Jenderal Bea, dan Cukai Sumatera bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang selama tahun 2019
Kantor Beacukai Palembang , musnahkan , jutaan batang rokok serta sejumlah barang ilegal lainnya. Pemusnahan barang-barang itu merupakan temuan dari petugas di lingkungan kantor wilayah direktorat Jenderal Bea, dan Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) dan Bea Cukai Palembang selama tahun 2019.
Kepala kantor wilayah DJBC Sumbagtim, Dwijo Muryono menjelaskan, barang-barang yang dimusnahkan itu senilai rp 3,5 Miliar. Seluruh barang ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak untuk menghilangkan fungsi dan sifat awalnya. Barang yang dimusnahkan tersebut, dikategorikan barang yang dilarang dan dibatasi.
Ditambahkannya , petugas di lingkungan DJBC Sumbagtim, rutin menggelar operasi pada titik tertentu dan secara acak. Dalam catatannya penindakan hasil tembakau dan tembakau iris minuman mengandung Etil Alcohol (MMEA) serta HPTL yang menggunakan pita cukai bekas, palsu dan bukan peruntukannya.
Komentar Facebook