Polisi Dan BPOM Lubuklinggau Amankan Penjual Kikil Berformalin

Polisi Dan BPOM Lubuklinggau Amankan Penjual Kikil Berformalin

Pelaku berinisial EY warga Kelurahan Kemuning Puncak Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau hanya bisa tertunduk lesu dan menangis saat diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Lubuklinggau. Ibu rumah tangga ini dibekuk polisi di rumahnya lantaran diduga menjual kikil berformalin di pasaran.

Penggrebekan dilakukan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau bekerjasama dengan Badan POM, dimana dari rumah pelaku diamankan barang bukti berupa 50 Kg kikil berformalin, satu botol cairan formalim 1.500 Ml, satu buah toples merah yang berisi kantong plastik bening yang berisi butiran kristal putih diduga boraks, dan satu unit timbangan.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksinya mencampurkan bahan makanan dengan zat berbahaya baru dilakukannya beberapa bulan terakhir, dan kikil berformalin dijualnya di emperan di Pasar Satelit dan seputaran pasar wilayah Kota Lubuklinggau.

Akibat perbuatannya, pelaku EY terancam pasal berlapis yakni Pasal 136 Jo Pasal 75 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan kurungan penjara selama 5 tahun.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...