Kepala Ombudsman Sumsel: Laporan Dengan Substansi Pendidikan Urutan 3 Teratas
Kepala Ombudsman Sumsel: Laporan Dengan Substansi Pendidikan Urutan 3 Teratas
Dari data yang diperoleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan angka masuknya laporan dengan substansi pendidikan pada 3 tahun terakhir terus menempati urutan 3 teratas dari sisi jumlah laporan. Pada 2017 ada 7 laporan, tahun 2018 ada 21 laporan, dan di tahun 2019 ada 10 laporan. Laporan yang diterima tersebut didominasi oleh dugaan maladministrasi pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah maupun komite sekolah kepada siswa ataupun orang tua.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian yang ditemui Selasa 17 Desember 2019 mengatakan, berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 mengenai dana pendidikan, untuk level SMA/SMK masih memungkinkan untuk adanya pungutan dana pendidikan namun harus dengan aturan yang tepat. Adapun hal yang bisa untuk ditarik melalui SPP adalah dana yang tidak mencukupi setelah adanya dana BOS dan PSG, dan yang selayaknya menarik pungutan adalah pihak sekolah bukan pihak komite.
Ditambahkan Adrian, dirinya mengharamkan adanya pungutan untuk level SD dan SMP, karena itu merupakan program wajib belajar yang seharusnya diperhatikan pemerintah.
Rep/Kam : Eza PM
Komentar Facebook