Pemkot Palembang Lakukan Penertiban Bangunan Liar Di Jalan Gub. H.A Bastari

Pemkot Palembang Lakukan Penertiban Bangunan Liar Di Jalan Gub. H.A Bastari

Pemerintah Kota Palembang menerjunkan Satuan Polisi Pamong Praja untuk penertiban bangunan liar di Jalan Gubernur H.A Bastari Jakabaring. Aksi ini menuai protes dari sebagian pedagang yang tidak menginginkan penertiban tersebut dilaksanakan.

Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Pol PP Kota Palembang Supadi menjelaskan, penertiban dilakukan karena keberadaan bangunan liar pedagang dianggap mengganggu ketertiban, mengingat sepanjang jalan ini tidak diperbolehkan mendirikan bangunan dan keberadaan bangunan pedagang secara tidak langsung juga menjadi salah satu penyebab kemacetan. Sebelum penertiban ini digelar, sejak bulan Agustus 2019 para pedagang telah diberikan himbauan, sehingga penertiban ini tidak bersifat dadakan. Sementara dengan adanya protes di lapangan hal tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk dicarikan solusi terbaiknya.

Sementara itu salah satu pedagang, Fanani Afattah mengatakan, menyesalkan penertiban ini karena pembongkaran yang dilakukan terkesan tebang pilih. Selain itu sebelum ditertibakan pedagang diminta untuk memindahkan lapaknya sementara tidak ada solusi lahan yang sesuai dari pemerintah.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...