JPU PN Palembang: Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Begal Meminimalisir Tindak Pidana Serupa
JPU PN Palembang: Tuntutan Hukuman Mati Pelaku Begal Meminimalisir Tindak Pidana Serupa
Kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan hingga korbannya meninggal dunia sangat meresahkan warga Kota Palembang. Apalagi baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Klas IA Palembang menuntut hukuman mati terdakwa Akbar Faris yang merupakan otak pembunuhan sopir taksi online beberapa waktu lalu.
Dalam tuntutan tersebut menyatakan terdakwa Akbar Faris telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Klas 1A Palembang, Purnama Sofyan mengatakan, tuntutan hukuman mati tersebut layak bagi para pelaku pencurian disertai kekerasan, hingga menghilangkan nyawa seseorang. Selain itu juga dinilai aksi mereka sangat meresahkan warga terutama para sopir taksi online. Ia pun mengharapkan dengan adanya tuntutan hukuman mati bagi para pelaku begal, setidaknya dapat meminimalisir tindak pidana yang serupa.
Selain itu juga aksi pembegalan ini tentunya sangat meresahkan keamanan masyarakat, karena aksi pembegalan ini sudah banyak menyebabkan korban jiwa. Maka dari itu untuk mengatasi aksi pembegalan ini tentunya juga diperlukan sikap yang tegas dari pihak kepolisian dan orang tua.
Komentar Facebook