Kejari Palembang Kembalikan Uang Negara Rp. 1,2 Milyar Selama 2019
Kejari Palembang Kembalikan Uang Negara Rp. 1,2 Milyar Selama 2019
Sebagai komitmen untuk mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum, keadilan dan bermanfaat bagi masyarakat, serta mengembalikan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana dan perdata, Kejaksaan Negeri Palembang terus meningkatkan kinerja kejaksaan khususnya dalam bidang tindak pidana khusus.
Sepanjang tahun 2019 Kejaksaan Negeri Palembang telah menangani beberapa kasus Tindak Pidana Khusus (TPK) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam TPK dan TPPU jumlah penerimaan negara dalam eksekusi sejumlah Rp. 915.933.666 dan jumlah kerugian negara dalam putusan inkracht sebesar Rp. 1.034.449.335. Kemudian tindak pidana pajak kepabenan, cukai dan TPPU dengan penerimaan negara dalam eksekusi sebesar Rp. 1,2 Milyar, dan Kejaksaan Negeri Palembang telah menangani 9 perkara Tindak Pindana Korupsi, TPPU, dan Tindak Pidana Pajak Kepabenan Cukai.
Kasi Pidsus Kejari Palembang Dede Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan identifikasi, analisa sekaligus pemetaan yang komprehensif terhadap akar masalah dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi guna diformulasikan langkah-langkah perbaikan. Disamping diperlukannya juga upaya untuk memonitor setiap kebijakan guna melihat tingkat kerawanan akan potensi terjadinya praktik korupsi.
Komentar Facebook