Pemkot Palembang Berlakukan Dua Shift Pengangkutan Kelola Sampah
Pemkot Palembang Berlakukan Dua Shift Pengangkutan Kelola Sampah
Terkait upaya pengendalian sampah di Kota Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo menuturkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk memberikan arahan kepada masyarakat agar membuang sampah ke 253 titik Tempat Pembuang Sampah (TPS) resmi yang dikelola Pemerintah Kota Palembang.
Selain itu jadwal pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah juga akan dirombak, dimana akan diberlakukan 2 shift yakni untuk shift malam dimulai pukul 21.00 Wib hingga pukul 04.00 dini hari, dan shift siang akan dimulai pada pukul 09.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib.
Bagi masyarakat yang masih membuang sampah di TPS liar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda Rp. 250 Ribu atau kurungan tiga hari.
Senada, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota Palembang Alex Fernandus mengutarakan, upaya pengendalian sampah ini akan diterapkan dalam waktu dekat, jika ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
Komentar Facebook