Walikota Palembang Launching Perwali No.3/2020 Terkait Safari Subuh
Walikota Palembang Launching Perwali No.3/2020 Terkait Safari Subuh
Terkait program Safari Subuh yang sudah dilaksanakan Pemerintah Kota Palembang melalui Perwali N0. 69 Tahun 2018 yang mengharuskan seluruh pejabat Pemerintah Kota Palembang menjadi penggerak Safari Subuh. Walikota Palembang Harnojoyo kembali melaunching revisi Peraturan Walikota tersebut menjadi Peraturan Walikota No. 3 Tahun 2020 pada Sabtu Malam 22 Februari 2020 di Pelataran Benteng Kuto Besak Palembang.
Perwali Safari Subuh No. 3 Tahun 2020 berisikan bahwa tidak hanya pejabat Pemerintah Kota Palembang saja yang menjadi penggerak Safari Subuh, namun juga melibatkan seluruh pegawai ASN dan Non ASN serta para Ketua RT/RW untuk menjadi penggerak Safari Subuh. Launching revisi Perwali ini sendiri bertujuan agar seluruh masjid dan musholah di Kota Palembang dapat makmur demi mewujudkan Palembang Emas Darussalam.
Komentar Facebook