Agustinus Judianto Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Di BSB Divonis Bebas

Agustinus Judianto Terdakwa Kasus Korupsi Kredit Macet Di BSB Divonis Bebas

Sidang kasus yang menyeret Agustinus Judianto Komisaris PT. Gatramas Internusa tentang kredit macet di Bank Sumsel Babel tahun 2015, dimana perusahaan terdakwa mengajukan pinjaman Rp. 30 Milyar lebih dengan jaminan tanah seharga Rp. 15 Milyar dan alat berat. Namun perusahaan terdakwa tidak pernah membayarkan kredit tersebut kepada pihak Bank Sumsel Babel hingga dinyatakan failed oleh Pengadilan Tata Usaha, kembali dilaksanakan pada Kamis 27 Febuari 2020 dengan agenda sidang putusan.

Di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang, Agustinus dituntut melakukan tindak pidana korupsi dan diancam pidana karena telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor dengan pidana penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp. 500 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam sidang keputusan ini majelis hakim memvonis bebas terdakwa, karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terkait kredit modal Bank Sumsel Babel tahun 2015 yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 13,4 Milyar.

Emir Ardiansyah Jaksa Penuntut Umum menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim mengenai vonis bebas meski terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU Tipikor, tetapi majelis hakim memiliki penilaian sendiri dan melepaskan semua tuntutan yang ada.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Muhammad Ridwan menjelaskan, jika perkara ini memang pada dasarnya masuk ranah perdata dan sudah selesai diperkara tata usaha yang sudah diikuti oleh pihak BSB.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...