Risky, Pengedar Narkoba Dihukum 31 Tahun Kembali Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Risky, Pengedar Narkoba Dihukum 31 Tahun Kembali Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Terdakwa sekaligus terpidana kasus sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu melalui Lapas Mata Merah, Rizky yang telah divonis masa hukuman pidana penjara selama 31 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, kembali diganjar pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan denda Rp. 1 Milyar dengan subsider selama 6 bulan.

Terdakwa ditangkap dan diadili pertama kali pada tahun 2015 dengan perkara kepemilikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.343 butir yang divonis 20 tahun penjara, kemudian pada tahun 2019 terdakwa kembali dijerat hukuman penjara 11 tahun terkait penjual beli narkotika jenis sabu seberat 200 gram dari dalam lapas.

Dalam putusannya majelis hakim mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang tersebut dalam dakwaan primer, dan terhadap barang bukti berupa uang Rp. 1,2 Milyar yang telah dibelikan terdakwa berupa rumah, mobil motor serta sertifikat tanah dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

Ditemui setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan Imam Murtadlo mengatakan, segala hal tentang putusan tersebut ialah wewenang hakim dan adapun terhadap tuntutan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang diminta agar terdakwa dipidana selama 2 tahun 6 bulan.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...