Imigrasi Sumsel: Pengecekan Perjalanan Akan Dilakukan Jika Berpergian Ke Negara Terindikasi Corona

Imigrasi Sumsel: Pengecekan Perjalanan Akan Dilakukan Jika Berpergian Ke Negara Terindikasi Corona

Tidak semua Warga Negara Asing yang masuk ke Palembang melalui Bandara SMB II dilarang untuk datang, hanya WNA yang berpergian ke Tiongkok yang melalui negara Singapura serta negara yang terindikasi Virus Corona yang dilarang masuk.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendro Tri Prasetyo mengatakan, Warga Negara Asing yang tidak melintas di negara indikasi Virus Corona diperboleh masuk tentunya dengan standar kesehatan yang berlaku. Pengecekan riwayat perjalanan akan dilakukan jika berpergian ke negara terindikasi Corona minimal selama 14 hari dari kedatangan, akan dipulangkan kembali sesuai dengan peraturan pemerintah terkait antisipasi Virus Corona.

Pihaknya juga saat ini telah melakukan pengamanan ketat di bandara serta perizinan pembuatan pasport terutama ke negara tujuan Tiongkok yang masuk kategori zona merah untuk penyebaran Virus Corona.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...