Pihak Kecamatan Sako Tertibkan TPS Liar Di Simpang Lebak Murni

Pihak Kecamatan Sako Tertibkan TPS Liar Di Simpang Lebak Murni

Pihak Kecamatan Sako mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban terhadap keberadaan tempat pembuangan sampah liar yang berada di kawasan Simpang Lebak Murni RT 106 Kelurahan Sako.

Camat Sako Amiruddin Sandy menjelaskan, penertiban ini dilakukan karena TPS liar ini dianggap mengganggu. Penertiban sendiri dilakukan dengan memanfaatkan alat berat dari pihak PU PR Palembang. Selain ditertibkan, bekas TPS liar ini juga dimanfaatkan untuk melakukan pelebaran jalan dengan menggunakan dana swadaya masyarakat, mengingat di kawasan ini kerap terjadi kemacetan lalu lintas. Diharapkan dengan dilakukannya penertiban ini masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi ini. Jika masih terdapat masyarakat yang membuang sampah di lokasi ini akan dikenakan sanksi denda Rp. 50 Juta atau kurungan maksimal 6 bulan sesuai dengan perda No. 3 Tahun 2015.

Sementara itu Suyanti salah satu warga mengatakan sangat berterima kasih dengan penertiban ini, karena TPS liar yang sudah ada sejak tahun 1997 dinilai sangat mengganggu pemandangan dan kerap menimbulkan aroma tidak sedap, sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...