Terdakwa Pembunuh DJ Virgi Diganjar 10 Tahun Penjara
Terdakwa Pembunuh DJ Virgi Diganjar 10 Tahun Penjara
Terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga menghilangkan nyawa seseorang, terdakwa Muhammad Faisal terdakwa pengeroyokan hingga menyebabkan korban seorang Disk Jockey atau DJ Virgi meninggal dunia yang sempat menghebohkan warga Palembang tahun 2017 lalu diganjar pidana penjara selama 10 tahun.
Di dalam persidangan Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim menerangkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hokum dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 KUHP menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum terdakwa Megaria mengatakan, dirinya merasa keberatan dengan putusan tersebut yang dimana terdakwa hanya turut serta bukan pelaku tunggal, dan itu sesuai dengan fakta persidangan. Dari itu pihaknya akan melakukan pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook