Maling Di Ruang Guru SD, AZ Dihadiahi Timah Panas Petugas
Maling Di Ruang Guru SD, AZ Dihadiahi Timah Panas Petugas
Jajaran Satuan Reserse Polsek Ilir Timur 1 menangkap seorang pencuri, tersangka pelaku diketahui bernama AZ warga Jalan M. Isa Palembang. Kapolsek Ilir Timur 1 Kompol Edi Rahmat mengatakan, AZ merupakan tersangka pelaku pencurian yang terjadi pada Februari lalu. Tersangka pelaku ditangkap setelah adanya korban yang melapor ke pihak kepolisian.
Ia diamankan lantaran mencuri satu unit televisi dan satu tabung gas 3 kilogram di ruang guru Sekolah Dasar Negeri 43 Palembang. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka pelaku masuk ke ruangan dengan merusak jendela. Tak hanya itu, tersangka pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian, namun barang hasil curian dari SD tersebut ternyata digunakan sendiri.
Ia terpaksa dilumpuhkan petugas lantaran mencoba kabur saat dilakukan penangkapan. Dan dari hasil penyelidikan, tersangka pelaku telah melakukan aksi pencuriannya sebanyak 7 kali. Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Komentar Facebook