JPU KPK RI Hadirkan Saksi Persidangan Mantan Bupati Muara Enim

JPU KPK RI Hadirkan Saksi Persidangan Mantan Bupati Muara Enim

Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang lanjutan perkara penerimaan suap yang tertangkap OTT KPK yang menjerat mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan beberapa pejabat serta sejumlah anggota DPRD Muara Enim, terhadap fee proyek 15% dari 16 paket mega proyek senilai Rp. 130 Milyar yang berasal dari dana aspirasi anggota DPRD Muara Enim.

Dalam sidang kali ini JPU KPK RI Roy Riyadi kembali hadirkan saksi, baik untuk sidang Ahmad Yani maupun Elfin Mz Mukhtar yang merupakan rekanan dari terpidana penyuap Robby Okta Faklevi.

Dalam keterangannya, keempat saksi mengatakan selaku rekanan dari para terdakwa baik itu mengenai terdakwa Ahmad Yani dan Elfin Mz Muchtar hanya menjelaskan saat sebelum terjadinya OTT yang dilakukan oleh KPK kala itu. Namun setelah persidangan terdakwa Ahmad Yani menyatakan keberatan terhadap kesaksian para saksi.

Ditemui usai persidangan JPU KPK Roy Riyadi mengatakan, terhadap keterangan saksi-saksi tersebut sudah jelas akan perannya masing-masing dan ditambah ada salah satu saksi bernama Ilham Sudiono mengakui menerima sejumlah uang, dan selanjutnya akan dipelajari jika memang terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka baru.

Rep/Kam :  Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...