23.310 Botol Miras Ilegal Dan Laptop Dimusnahkan Kejari Palembang

23.310 Botol Miras Ilegal Dan Laptop Dimusnahkan Kejari Palembang

Kejaksaan Negeri Palembang kembali memusnahkan ribuan botol minuman keras ilegal, ribuan laptop, dan telpon genggam yang sudah ditetapkan kekuatan hukumnya oleh penyidik pidana khusus dengan cara digiling menggunakan alat berat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Jakabaring.

Jumlah rata-rata barang bukti yang dimusnahkan ialah 23.310 botol minuman keras berbagai merk yang berasal dari tindak pidana Kapabeanan, 374 kolli yang terdiri dari telepon genggam dan laptop. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap pada Januari dan Mei 2019.

Ditemui usai acara, Kasi Barang Bukti Kejari Sumsel Pipin Suhendra mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Palembang Achmad Nurhudi mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan Kejari ini merupakan hasil ungkap anggotanya.

Rep/Kam : Welly AF

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...