Dua Terdakwa Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Diancam Penjara Seumur Hidup
Dua Terdakwa Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Diancam Penjara Seumur Hidup
Dua terdakwa sindikat narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram dan ribuan pil ekstasi kelas kakap jaringan lintas provinsi kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan, Devianti Itera dan Fera Apriyanty terhadap para terdakwa di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A.
Dalam petikan amar tuntutan JPU yang dibacakan terpisah menyatakan terhadap terdakwa Uzama dan Eka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan, melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan, menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan barang bukti sabu sebanyak 23 kilogram. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Juncto Pasal 132 Ayat 1 tentang narkotika dan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa.
Sementara itu, untuk terdakwa Yuswandi sebagaimana dengan barang bukti yang didapatkan yakni narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.940 butir, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun denda Rp. 1 Milyar subsider 6 bulan.
Ditemui usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Rizal mengatakan sidang selanjutnya pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan, dikarenakan tuntutan terhadap terdakwa Yuswandi tidak sesuai.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook