Diduga Terima Suap Calon Siswa Polri, Dua Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Pidana
Diduga Terima Suap Calon Siswa Polri, Dua Oknum Perwira Terancam 20 Tahun Pidana
Majelis hakim tipikor gelar sidang perdana perkara dugaan terima suap dalam penerimaan Calon Siswa Bintara Polri di Polda Sumsel tahun 2016 yang menjerat Mantan Kabiddokkses Polda Sumsel Kombes Pol (Purn) Susilo Pradoto, serta perwira aktif Sekretaris Tim Rikkes Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI Ibnu Firman Ide Amin bahwa perbuatan para terdakwa bermula pada tahun 2016 dan modus yang dilakukan kedua terdakwa adalah diduga menerima sejumlah uang dari 25 orang Calon Siswa Bintara yang tengah mengikuti rangkaian test kesehatan dan psikologi dengan jumlah rata-rata Rp. 250 Juta sampai Rp. 300 Juta per kepala, dengan jaminan lulus hingga diduga menerima uang keseluruhan mencapai Rp. 6 Milyar.
Atas perbuatan terdakwa, keduanya dapat dijerat melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf A atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara denda Rp. 1 Milyar.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Sahat Poltak Siallagan mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan akan melihat dulu dari fakta-fakta persidangan, dan melihat proses hukum selanjutnya dengan agenda keterangan saksi.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook