Paripurna DPRD Sumsel, Fraksi Demokrat Memberikan Saran Raperda Penanggulangan Bencana
Paripurna DPRD Sumsel, Fraksi Demokrat Memberikan Saran Raperda Penanggulangan Bencana
Sebanyak 9 fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan pendapat akhir terhadap 7 Raperda Provinsi Sumatera Selatan melalui masing-masing juru bicaranya pada Rapat Paripurna XI DPRD Provinsi Fraksi Demokrat melalui juri bicaranya Lia Anggraini memberikan saran terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel Kartika Sandra Desi dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.
Tujuh Raperda yang dimaksud yaitu Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda Pengelolaan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung, Raperda Rencana Umum Energi Daerah, Raperda perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Jaminan Kredit Daerah, kemudian Raperda perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Penyusunan Perangkat Daerah, Raperda perubahan ke-4 atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda perubahan ke-7 atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya Lia Anggraini memberikan saran terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, perlunya pemetaan wilayah rawan bencana serta memberikan pelatihan bagi masyarakat untuk tanggap bencana sebagai antisipasi awal jika terjadi bencana.
Sidang kembali skor dilanjutkan dengan jawaban Gubernur Sumatera Selatan terkait pendapat akhir fraksi DPRD Sumsel pada pekan depan.
Komentar Facebook