Dua Terdakwa Penyelundup Baby Lobster Divonis 2 Tahun Kurungan
Dua Terdakwa Penyelundup Baby Lobster Divonis 2 Tahun Kurungan
Tertangkap di Bandara SMB II Palembang lantaran menyelundupkan 66.600 baby lobster ke Singapura senilai Rp. 10 Milyar terdakwa Karno dan Aspin divonis selama 2 tahun penjara, sedangkan JPU menuntut hukuman pidana 4 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hotnar Simarmata menilai terdakwa Karno bersama-sama dengan terdakwa Aspin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan JPU Pasal 102 Huruf A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan. Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karno dan Aspin dengan masing-masing pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp. 1 Milyar subsider 2 bulan.
Amar putusan yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook