Beno Gunawan, Toke Mie Kuning Berformalin Divonis 5 Bulan Penjara
Beno Gunawan, Toke Mie Kuning Berformalin Divonis 5 Bulan Penjara
Terdakwa Beno Gunawan, pemilik sekaligus pembuat serta pengedar mie kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton yang sempat dpo, oleh majelis hakim PN Palembang divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Sidang vonis terdakwa Beno Gunawan, pemilik sekaligus pembuat serta pengedar mie kuning basah berformalin sebanyak 1,8 ton dilaksanakan melalui teleconference. Terdakwa beno gunawan, yang sempat DPO, oleh majelis hakim PN Palembang divonis dengan pidana penjara selama 5 bulan.
Adapun petikan amar putusan yang dibacakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan bahan berbahaya yang digunakan dalam bahan tambahan pangan, sebagaimana diatur dalam pasal 136 huruf b junto pasal 75 undang undang ri nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, agar majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 bulan penjara.
Setelah mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim, terdakwa Beno Gunawan menyatakan terima terhadap putusan tersebut, namun jpu kejati sumsel menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu jika menurut pasal ancaman pidana maksimal terhadap terdakwa terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak sebesar 10 Milyar Rupiah sesuai pasal 136 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.
Komentar Facebook