Kasus OTT KPK Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani, JPU KPK RI Menuntut Elfin Pidana Penjara 4 Tahun
Kasus OTT KPK Bupati Muara Enim Non Aktif Ahmad Yani, JPU KPK RI Menuntut Elfin Pidana Penjara 4 Tahun
A. Elfin MZ Muchtar alias Elfin terdakwa dugaan penerima uang suap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang terkena OTT KPK menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dengan commitment fee sebesar 15% terhadap 16 paket mega proyek senilai ratusan milyar rupiah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dituntut pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, bahwa terdakwa Elfin selaku Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, sebagaimana dalam dakwaan terdakwa diduga turut menerima uang senilai Rp. 1,3 Milyar serta sebidang tanah di Tangerang senilai Rp. 2,9 Milyar.
Untuk itu dalam tuntutannya, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hokum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 Huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama.
Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim dengan menuntut hukuman pidana kepada terdakwa Elfin dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan ditambah pidana denda sebesar Rp. 200 Juta dengan subsider selama 6 bulan kurungan, dan menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300 Juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap, apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka dipidana penjara selama 8 bulan.
Adapun fakta-fakta hukum yang meringankan terdakwa sebelumnya menurut JPU bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya merupakan tulang punggung keluarga, serta terdakwa juga telah ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Keputusan KPK RI Nomor 495 Tahun 2020.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook