Selewengkan Uang Makan, Mantan Kadisdik Pali Divonis 4 Tahun Penjara
Selewengkan Uang Makan, Mantan Kadisdik Pali Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pali Sumatera Selatan Abu Hanifa divonis 4 tahun penjara, karena menyelewengkan uang makan guru senilai Rp. 773 Juta.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua terhadap terdakwa Abu Hanifa dalam persidangan, mengadili dan memutuskan sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan denda Rp. 50 Juta dengan subsider 3 bulan.
Majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar mengganti uang kerugian negara sebesar Rp. 573 Juta mengingat sebelumnya terdakwa telah mengembalikan kerugian sebesar Rp. 200 Juta kepada Kejari Pali. Dan apabila kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayar, maka diganti pidana kurungan selama enam bulan.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima.
Komentar Facebook