Dua Terdakwa Sindikat Narkotika  Divonis Hukuman Mati 


Dua   Terdakwa Sindikat Narkotika  Divonis Hukuman Mati 

Dua  terdakwa sindikat narkotika golongan 1 jenis shabu seberat hampir 23 kilogram  serta belasan ribu pil ekstasi,  oleh majelis hakim P-N Palembang diganjar dengan hukuman mati.

Dua dari tiga  terdakwa sindikat narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 23 kilogram  serta belasan ribu pil ekstasi, kamis, 16 April 2020 oleh majelis hakim PN Palembang diganjar dengan hukuman mati, sementara satu terdakwa kepemilikan ribuan butir ekstasi dihukum pidana penjara seumur hidup. Kedua terdakwa yang divonis hukuman mati tersebut adalah , Uzama Alias Saka ,Serta Andi Eka Putra .

Menurut majelis hakim diketuai Erma Suharti , bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melawan hukum tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika dengan barang bukti seberat 22 koma 8 kilogram  serta belasan ribu butir pil ekstasi, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 jonto pasal 132 ayat (1) tentang narkotika dan menjatuhkan terhadap kedua terdakwa Yakni Uzama Dan Andi Dengan Pidana hukuman mati.

Sedangkan untuk terdakwa kepemilikan ekstasi sebanyak 1940 butir yang menjerat terdakwa Yuswandi , desa Lam Ara Aceh Besar Provinsi Aceh, menurut majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) jonto  pasal 132 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya ahmad rizal dari pos bantuan hukum pn palembang akan mengajukan banding.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...