Berawal Salah Tangkap, Penikmat Sabu Lukman Di Vonis 1 Tahun 8 Bulan
Berawal Salah Tangkap, Penikmat Sabu Lukman Di Vonis 1 Tahun 8 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, memvonis Lukman, terdakwa penikmat sabu, dengan pidana selama 1 tahun 8 bulan. Putusan yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa lukman alias luk, terkait kasus penangkapannya yang pada dakwaan awal, terdakwa diduga sebagai bandar narkoba, dengan agenda sidang putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua, Hotnar Simarmata, bahwa terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan penyalah gunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf A UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun 8 bulan kepada terdakwa, putusan yang diberikan oleh majelis hakim lebih ringan 2 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ditemui usai persidangan, penasehat hukum terdakwa mengatakan, merasa cukup puas dengan putusan hakim, dan akan melakukan pikir-pikir untuk selanjutnya.
Komentar Facebook