Dua Pengedar Sabu Senilai Rp. 12 Juta Dituntut 10 Tahun Penjara
Dua Pengedar Sabu Senilai Rp. 12 Juta Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang kembali menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa Mukti Wibowo alias Celeng dan terdakwa Rio Saputra, dimana keduanya merupakan warga Plaju Darat Palembang.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Sumsel Erwin Wahyudi mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman, jenis sabu beratnya melebihi 5 gram yaitu seberat 15 gram. Perbuatan terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara.
Diketahui dari dalam dakwaan, bahwa kedua terdakwa ditangkap saat sedang menimbang narkotika jenis sabu. Namun pada saat melihat kedatangan petugas, terdakwa Mukti mengambil 1 bungkus narkotika lalu dimasukan ke dalam saku celana, lalu melompat keluar rumah, namun berhasil ditangkap dan diamankan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook