Penerapan PSBB Di Palembang Berlaku Pada 20 Mei 2020

Penerapan PSBB Di Palembang Berlaku Pada 20 Mei 2020

Pemerintah Kota Palembang menggelar rapat percepatan Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ruang Parameswara. Dalam rapat tersebut hadir Gubernur Sumsel Herman Deru, Walikota dan Wakil Walikota Palembang, serta OPD terkait.

Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan, meskipun PSBB Palembang bisa diterapkan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan, tetapi ia menginginkan wilayah pelaksana PSBB memiliki peraturan yang jelas. Selain itu perancangan Perwali harus detail mengatur tupoksi pembatasan yang tegas, namun tetap memberi relaksasi khususnya kepada pelaku usaha UMKM.

Herman Deru meminta jika PSBB sudah diterapkan di Palembang maka semua lapisan masyarakat harus mau mengikuti dan tunduk pada aturan, jadi Pemerintah pun bisa fokus kepada penurunan kasus Covid-19.

Sementara itu Walikota Palembang Harnojoyo menambahkan, rancangan Perwali untuk PSBB sudah diserahkan ke Pemprov Sumsel untuk disetujui dan dapat diterapkan langsung sesuai intruksi Gubernur. Selanjutnya Pemkot Palembang akan mensosialisaikan kepada masyarakat baik dunia usaha maupun tokoh agama terkait pelaksanaan PSBB Palembang tersebut.

Rep/Kam : Anugrah Sandi Pratama

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...