Dua Kurir Pembawa 79 Kg Sabu Divonis Mati
Dua Kurir Pembawa 79 Kg Sabu Divonis Mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang memberikan hukuman mati terhadap Herman dan Deni Santoso, kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 79 Kilogram yang ditangkap oleh tim patroli Angkatan Laut Palembang di perairan Tanjung Carat beberapa waktu silam.
Dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai hakim Erma Suharti, sidang digelar secara virtual dihadapan kedua terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Selatan Rini Purnamawati, serta terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nizar Taher dari LBH RI.
Dalam amar putusan yang dibacakan, bahwa masing-masing terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi 5 Gram, mengadili dan memutuskan sebagaimana terdapat dalam dakwaan kesatu JPU Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan menuntut keduanya dihukum pidana mati.
Ditemui setelah sidang, penasihat hukum terdakwa, Nizar Taher mengatakan akan menyatakan banding secepatnya karena dinilai hukuman mati kepada para terdakwa sangatlah berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Rep/Kam : Welly AF
Komentar Facebook