Polisi Ringkus Dua Oknum Perangkat Desa Terkait Pungli BLT Dana Desa
Polisi Ringkus Dua Oknum Perangkat Desa Terkait Pungli BLT Dana Desa
Dua perangkat desa yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Musi Rawas yakni anggota BPD Desa Banpres Kecamatan Tuah Negeri Efendi dan Kepala Dusun 1 Desa Banpres Ahmad Mudori. Kedua pelaku ditangkap karena melakukan pungli bantuan langsung tunai dana desa dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Desa Banpres Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas Efrannedy menerangkan, penyaluran BLT Dana Desa ini dilakukan pada tanggal 21 Mei 2020 lalu untuk 91 Kepala Keluarga dengan uang tunai Rp. 600.000 per kepala keluarga. Namun dalam penyaluran tersebut untuk dusun 1 yang berhak mendapatkan 23 Kepala Keluarga.
Setelah pembagian BLT tersebut dilakukan, kedua tersangka yang merupakan perangkat desa melakukan pemotongan atau pungli terhadap 11 penerima sebesar Rp. 200.000 per kepala keluarga dengan total Rp. 3.600.000. Atas pemotongan uang BLT tersebut warga keberatan dan mengadukan peristiwa tersebut ke Kepala Desa dan selanjutnya dilaporkan ke Mapolres Musi Rawas.
Kini kedua tersangka ditahan di sel Mapolres Musi Rawas dan dikenakan Pasal 12 Huruf E UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rep/Kam : Feri Setiawan
Komentar Facebook