Modus Cek Keperawanan, Seorang Ayah Di Pali Hamili Anak Kandung
Modus Cek Keperawanan, Seorang Ayah Di Pali Hamili Anak Kandung
Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial RD yang memperkosa putrinya sendiri yang berusia 17 tahun. Kasus ini terbongkar saat N yang merupakan ibu korban membuat laporan kepada polisi setelah mengetahui bahwa anaknya telah hamil atas perbuatan suaminya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pali AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, awalnya pelaku RD mengajak putrinya untuk menyadap batang karet di kebun. Melihat suasana sedang sepi, RD lalu meminta anaknya untuk membuktikan keperawanan.
Korban sempat menolak permintaan pelaku, namun RD tetap memaksanya untuk melakukan perbuataan itu hingga akhirnya korban diancam. Dari hasil pemeriksaan, RD ternyata telah dua kali memperkosa anaknya di kebun.
Pelaku disangka melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Rep/Kam : Boris Simbolon
Komentar Facebook