Kejati Sumsel : Vonis Mati Kasus Narkoba Diharapkan Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku


Kejati Sumsel : Vonis Mati Kasus Narkoba Diharapkan Memberikan Efek Jera Bagi Pelaku

Menanggapi terkait adanya 7 pelaku narkoba, yang divonis mati oleh majelis hakim PN Palembang, pengamat hukum menjelaskan vonis tersebut terlalu berat, dan menurut nya pelaku narkoba maksimal dihukum seumur hidup, dan menurut kasipenkum vonis mati yang diberikan sudah sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan negeri palembang,hingga bulan Mei tahun 2020 , majelis hakim sudah melakukan tujuh vonis mati kepada terdakwa narkoba.

Menanggapi vonis mati yang dilakukan, Kasipenkum Kejati Sumsel menjelaskan, menurutnya vonis mati yang diberikan kepada terdakwa kejahatan narkoba sudah sangat tepat dan sesuai undang-undang dan proses hukum yang berlaku, karena barang bukti narkoba melebihi 5 gram, dan diharapkan, vonis mati ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba.

Sedangkan, menurut pengamat hukum, vonis mati yang diberikan terlalu berat bagi pelaku narkoba, dimana seharusnya hukuman yang diberikan ialah maksimal seumur hidup, karena narkoba merupakan barang yang memabukan, dan rencananya dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan ke mahkama agung, terkait vonis mati terhadap pelaku narkoba.

minyak apun ganapathi

Komentar Facebook

You might also like

Loading...